Korupsi FPJP Bank Century
Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.
Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.
Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan 5 Perkara Mangkrak di KPK, Dari Bank Century Hingga E-KTP
Kasus lainnya yang membuat negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.
Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang terjadi pada 2009-2011 menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Namun, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Video: Korupsi Timah Bikin Ekonomi Bangka Belitung Rugi Rp 15 Triliun
Kasus korupsi PT Jiwasraya
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Selasa (13/11/2018). Miranda sendiri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ia pun tampak keluar sekitar pukul 11.10 WIB.
Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.
Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.
Baca juga: Kritik Publik, Pimpinan KPK: Lama Enggak Nangkap Dinilai Enggak Kerja
PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Diberitakan Kompas.com (18/5/2023), kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi ketika gagal membayar polis nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang divonis bersalah dalam kasus ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Sejak 2000, Semua Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi
Korupsi proyek e-KTP
Proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan berbagai pihak juga mencatatkan kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 2,3 triliun.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara. Di antara sekian banyak kasus yang mencuat, beberapa di antaranya mencatatkan angka kerugian yang sangat fantastis, bahkan hingga ratusan triliun rupiah.
Terbaru, korupsi dalam tata niaga timah mencatatkan rekor sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun, kasus ini hanyalah satu dari deretan kejahatan serupa yang menggambarkan bagaimana sistem dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Berikut adalah lima kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah mencuri perhatian publik.
Kasus-kasus di atas bukan hanya soal angka kerugian yang fantastis, tetapi juga mencerminkan bagaimana lemahnya pengawasan dan pengelolaan negara. Dampaknya sangat luas, mulai dari hilangnya kepercayaan masyarakat hingga rusaknya lingkungan.
Langkah tegas, seperti reformasi sistem hukum, peningkatan pengawasan, dan pemberian hukuman berat yang setimpal, menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga memegang peran penting dalam pengawasan, memastikan bahwa kasus korupsi diusut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Semua langkah tersebut bisa terus ditingkatkan di tengah momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember 2024. (Z-11)
KOMPAS.com - Belum selesai persoalan korupsi di masa lalu, kasus-kasus baru terus bermunculan seiring berjalannya waktu.
Bahkan, banyak di antara para koruptor itu masih bebas berkeliaran.
Tak tanggung-tanggung, negara harus merugi triliunan rupiah akibat ulah para koruptor tersebut.
Terbaru, kasus yang menyeret nama Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Berikut 10 kasus korupsi terbesar di Indonesia, dirangkum dari beberapa pemberitaan Kompas.com:
Kasus korupsi proyek Hambalang
Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus korupsi proyek Hambalang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.
Akibat korupsi tersebut, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada 2012.
Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Terbesar di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus mega korupsi besar-besaran lambat laun mulai terungkap belakangan ini. Salam lima tahun terakhir ada tiga kasus korupsi terbesar yang merugikan negara. Tak main-main, total kerugian negara yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nyaris seperempat abad lalu. Kasus BLBI terjadi kala krisis moneter 1998.
Adapun tiga kasus korupsi terbesar RI diantaranya, Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun, lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Selain itu, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun.
Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara rugi hingga Rp 118 triliun. Angka tersebut sedikit lebih kecil dari kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI yang mencapai Rp 138 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000.
Kasus BLBI sendiri dimulai pada Desember 1998, ketika Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Saat ini pemerintah masih berupaya memulihkan kerugian dengan memburu aset-aset yang dimiliki obligor BLBI.
Meski demikian upaya tersebut masih kurang maksimal dengan satgas BLBI baru menyita aset senilai sejumlah Rp 20,67 triliun dari obligor dan debitur BLBI hingga tengah tahun ini. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Selain penyelewengan dana BLBI yang kasusnya menjerat banyak pihak, berikut adalah tiga kasus mega korupsi terbesar di Indonesia.
Surya Darmadi Rp 78 Triliun
Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, awal bulan ini resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Akhir bulan lalu, Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah, Surya Darmadi tentu bukan pengusaha kroco.
Dirinya bahkan sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Saat ini Surya Darmadi telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan dan harus mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Saksi kedua, yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan saksi ketiga, yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.
Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.
Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.
Meskipun merupakan dua kasus yang berbeda, temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.
Permasalahan Jiwasraya (JS) dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan JS telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu.
Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Sementara kasus korupsi Asabri terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri terkait manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.
Mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, Bentjok, Heru dan komplotannya juga menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik. Sejumlah saham perusahaan publik yang masuk dalam pusaran manipulasi pasar ini termasuk Sugih Energy (SUGI), IPO saham Bumi Citra Permai (BCIP) dan Sekawan Intipratama (SIAP).
Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Korupsi dengan skala besar ini membuat banyak pihak berang, hingga JPU menuntut hukuman mati atas keterlibatan salah satu tersangka di kasus Asabri yakni Heru Hidayat. Meskipun tuntutan tersebut ditolak hakim, ini merupakan kali pertama tersangka kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal dituntut hukuman mati.
Sejumlah nama lain yang ikut terjerat dalam kasus Asabri termasuk Edwin Soeryadjaya yang merupakan putra sulung perintis Grup Astra dan eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty. Selain itu kasus ini juga menyeret 10 Manajer Investasi (MI) atas keterlibatannya dalam transaksi dan pengelolaan dana.
Saksikan video di bawah ini:
Korupsi proyek BTS 4G
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G menjadi sorotan karena turut menyeret Menkominfo Johnny Gerard Plate yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka, serta prediksi nilai kerugian yang dialami negara.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.
"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp 8 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023), nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8.032.084.133.795.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Johnny G Plate Tak Terlibat Korupsi BTS 4G di Kominfo
Menurut Yusuf, dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut, BPKP telah melakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perhitungan negara dalam kasus proyek BTS BAKTI Kemenkominfo 4G sudah final.
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Saat Wajah Surya Paloh dan Elite Nasdem Muram Usai Bahas Nasib Johnny G Plate yang Jadi Tersangka
Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar.
Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Sari Hardiyanto)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.
Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Presiden PKS: Pencapresan Anies Jalan Terus, Koalisi Perubahan Solid