Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun

Faktor sikap dan perilaku pekerja mendominasi sebagai penyebab utama kecelakaan kerja yang berkaitan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berkontribusi hingga 60%. Hal ini sering kali dikaitkan dengan kurangnya pengetahuan dan keterampilan pekerja, kelalaian dalam menjalankan tugas, pengabaian terhadap prosedur kerja yang sudah ditetapkan, serta ketidakdisiplinan dalam mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri. Sementara itu, pengawasan yang lemah menempati posisi kedua dengan kontribusi 20%, diikuti oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman sebesar 13%, dan penggunaan alat serta bahan yang berisiko sebesar 7%.

Memperhatikan bahwa faktor manusia merupakan pemicu terbesar terjadinya kecelakaan kerja, maka pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap K3 dalam pengelolaan B3 menjadi sangat krusial. Berdasarkan data dari BATAN, dari hampir 100.000 jenis bahan kimia yang digunakan dalam berbagai industri, hanya sekitar 15% saja yang diketahui dampak bahayanya terhadap manusia secara pasti, menunjukkan batasan pengetahuan yang dimiliki saat ini.

Oleh karena itu, bagi pekerja di industri yang berkutat dengan B3, risiko terpapar bahaya kimia selalu ada. Upaya komprehensif untuk mengurangi atau bahkan mengeliminasi risiko tersebut sangatlah penting untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, sehingga setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan selamat.

Pentingnya Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan Tepat

Pentingnya pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang benar tidak dapat diremehkan karena kecelakaan terkait B3 dalam industri sering terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja mengenai cara pengelolaan B3 yang sesuai. Insiden yang berkaitan dengan B3 biasanya melibatkan faktor manusia, metode atau prosedur kerja yang tidak tepat, serta penggunaan peralatan atau bahan yang kurang aman.

Kesalahan dalam pengelolaan B3 dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pekerja itu sendiri tetapi juga bagi lingkungan sekitar, melalui pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penerapan prosedur pengelolaan B3 yang benar dan sesuai dengan regulasi adalah suatu keharusan untuk menghindari risiko kecelakaan kerja, menjaga kesehatan pekerja, serta melindungi lingkungan dari dampak negatif penggunaan B3.

Panduan Komprehensif Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Bagaimana cara mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara yang efektif, aman, dan mematuhi regulasi yang ada? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, terdapat beberapa langkah kunci yang harus diikuti oleh pengusaha dan/atau pekerja dalam mengelola B3 di lingkungan kerja.

%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚Yšë™)èš[‚hsK#¸*—|®@ ù|Gendstream endobj 6 0 obj 58 endobj 12 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚›Yê™)èš[šisK#¸*C—|®@ Ìtendstream endobj 13 0 obj 60 endobj 18 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚[XèY(èš[šë™Ì-�઀,—|®@ tendstream endobj 19 0 obj 59 endobj 24 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[(˜š›(¥*„+äq*€ø& ºæ–†æzf05P­Ff .ù\�` –øOendstream endobj 25 0 obj 75 endobj 30 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚˜ë)èš[šë™Ì-�ઌ�\ò¹� hendstream endobj 31 0 obj 60 endobj 36 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚YèY(èš[šë™Ì-�ઌ-\ò¹� �wendstream endobj 37 0 obj 60 endobj 42 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUä™Zè™(èš[šë™Ì-�àªLL\ò¹� Ïhendstream endobj 43 0 obj 60 endobj 48 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[X(˜š›(¥*„+äq*€øf–zf ºæfz&0UPͦ .ù\�` Á Äendstream endobj 49 0 obj 77 endobj 54 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚šéY(èš[šë™Ì-�àªLÍ\ò¹� %tendstream endobj 55 0 obj 60 endobj 4 0 obj <> /Contents 5 0 R >> endobj 11 0 obj <> /Contents 12 0 R >> endobj 17 0 obj <> /Contents 18 0 R >> endobj 23 0 obj <> /Contents 24 0 R >> endobj 29 0 obj <> /Contents 30 0 R >> endobj 35 0 obj <> /Contents 36 0 R >> endobj 41 0 obj <> /Contents 42 0 R >> endobj 47 0 obj <> /Contents 48 0 R >> endobj 53 0 obj <> /Contents 54 0 R >> endobj 3 0 obj << /Type /Pages /Kids [ 4 0 R 11 0 R 17 0 R 23 0 R 29 0 R 35 0 R 41 0 R 47 0 R 53 0 R ] /Count 9 >> endobj 1 0 obj <> endobj 7 0 obj <>endobj 9 0 obj <> endobj 10 0 obj <> endobj 8 0 obj <>stream ÿØÿÛ C ")$+*($''-2@7-0=0''8L9=CEHIH+6OUNFT@GHEÿÛ C !!E.'.EEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEÿÀ r£" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? õÊ(¢€ (¢€$k,l’(da‚È"²t¯iz-Ä“ØÛå�`±b؃'�ÅlQE€©™iks-Ž´1M72Hˆ©«@ÒÑŠ (¢Š (¢Š (¢Š Áñm³Üi1²ÚÅ‚t–Kp2d@y w<ôö®v÷Å֚݃èúF—s$Ó�$# E‹ÐœÓðuÓx¡ufÓPhm²ëÍRX•À^sœñŽ•ËÚÞø²êsÆ‹<«Ö5‘Y‡ÔÍ"–Ç  * ¸÷>´µ‰áë}rtu˘'ÞTÄ!è¼|݇?ZÛ¦HQE QEÅx¥5(|Q¦Üé/j·2@ñ3�æ s·¯^ ç­ZÑ&ñÚ ]NæÌÃo6+wRCvc#¯¯o;&‡S·Ô¢Ô4Í=/eû9·BXfÝÉÎü¿§ëT´_ Þiwšd¾R‹…g–òèÌImÙýØ^ý‰>¼ÐWCº®SÆ·VÖ’i­s¤�O/ œœ`çèk«'k˜Öž÷Z¯á�FÝ^ K*ºº¯ÆhÜç Öô¨õ5‡ÂÛI-Äj²É®ÂHå~^¾˜Åz,6°Û´­IJÛܪ�¹½O©®!¼9â-NâÚ-gZ·–$YŒq( Ç~z×yHlÏÖtÓ©ØS¨ë,R�®§*1\®¥Œõ7²›û>deš2WåïÉcÁ~PkkÇÍmáKÙmçh$ uÈ<ºƒÈú×�Eƒš6{Ý\Ì@ÝUÉ=ùÛŽ¾¦˜‘ëZ]ªÙi–¶ÑÈ$XaD?ˆŒþ4š‹+YO –4–H_nöÇn¿AšM!¡m"É­ƒcyÛ´c>ø¦jú%ž·n!½�p\íqÃ&F S‹Ó<+­ÞZYˈa„æ-åpW ÷îÎ:Ší´�7û*ÁmÌ­3îgy9vc’y÷4ý3L¶Òl’ÒÍ6B™ÀÎO<“VèŠ)ƒƒ‘@… ô¤gTb Î9¥=(£¯µ;”PEŠ (¢‚ Å QE QE fë©#è—ËBiZ ]ÁŽÓ�Žõɽnjoìf²“JÓâÄP€àRÎ7šì5w¸�I¼{<ý¥`s~}§}q^g.‡§ÚhZ^·uytg¸ºVštl²d1ã#¨ rsÞ‚‘é:”Ún�iiq ’XcXtã ü…\¹™`·’W¤jX�èPðåÌך¤÷šGLîa‚듵ˆ÷?�i²‡R 8¿øY‰Sʹ€]¾ZásÛ®*ÿ …µ84m2Ò7�½ÂÈPIÉ$1-ž�Éí]PÇkh¨Š0F §RA* :P1iN)k2ÇÄZ•ìöÖfYVGò˜"°8Æâ:Ð#L{ÑXö^*Ò5×´µ¼W�I]¸ 1Ý$`þ±@ª:ž§“l³Î²2³„5Ür}ªé¬o½òiѶ—kÍЙJ$‹¸~£\÷ ™~&hH§a¸‘ñ�¢

Peran dan Tanggung Jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelolaan B3

Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat. Sesuai dengan regulasi K3 nasional yang berlaku, tanggung jawab ini harus diimplementasikan secara komprehensif.

Setiap individu yang berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan B3 diwajibkan untuk selalu memprioritaskan aspek K3. Ini mencakup penerapan standar dan prosedur keamanan yang ketat, sesuai dengan arahan dari lembaga pemerintah yang berwenang dalam ketenagakerjaan.

Pengelola B3, termasuk pemilik usaha dan pengawas, harus secara aktif melibatkan pekerja dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan K3. Ini melibatkan penyediaan pelatihan yang memadai, peralatan keamanan yang sesuai, serta penerapan prosedur yang tepat dalam pengelolaan B3.

Selanjutnya, untuk menjamin kesehatan pekerja, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pemeriksaan ini diatur oleh instansi pemerintah terkait dan harus dilaksanakan oleh setiap pekerja dan pengawas yang terlibat langsung dengan B3, guna mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan yang dapat timbul dari paparan B3.

Strategi Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Keselamatan dan Keamanan

Memastikan keamanan dan keselamatan dalam penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah prioritas utama. Berikut adalah pedoman untuk penyimpanan berbagai jenis B3, sesuai dengan sifat dan risikonya:

Pentingnya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam Pengelolaan B3

LDKB atau MSDS merupakan dokumen esensial yang menyediakan informasi komprehensif mengenai bahan kimia, termasuk karakteristik fisik dan kimianya, potensi bahaya, instruksi penanganan yang aman, dan langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi keadaan darurat. Dokumen ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai upaya untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Menurut peraturan yang berlaku, pembuatan MSDS menjadi tanggung jawab utama dari produsen bahan kimia berbahaya, sebagaimana diatur dalam Standar Komunikasi Bahaya 29 CFR 1910.1200 oleh OSHA. Dokumen ini harus dibuat dan disertakan dalam setiap siklus distribusi bahan kimia, mulai dari produksi, pengangkutan, penyimpanan, hingga penggunaan akhir.

MSDS harus mencakup informasi detail tentang:

Proses Registrasi dan Notifikasi B3

Proses registrasi B3 merupakan tahapan awal yang vital dalam manajemen B3. Regulasi menetapkan bahwa setiap penghasil dan pengimpor B3 diwajibkan untuk mendaftarkan B3 yang dihasilkan atau diimpor untuk pertama kalinya ke pihak berwenang.

Tujuan dari registrasi B3 adalah untuk mencatat dan memberikan identifikasi terhadap B3 yang beredar di Indonesia, memungkinkan pengawasan yang efektif sejak dini dan mengurangi risiko negatif terhadap lingkungan serta kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Tahapan registrasi meliputi dari persiapan dokumen hingga penerbitan surat registrasi oleh pihak yang berwenang.

Notifikasi B3, yang terdiri dari notifikasi ekspor dan impor, merupakan langkah penting lainnya. Setiap aktivitas impor atau ekspor B3 ke atau dari Indonesia memerlukan pengajuan notifikasi kepada pihak yang berwenang, terutama untuk B3 dengan penggunaan terbatas atau yang diimpor untuk pertama kalinya. Langkah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.36 Tahun 2017 tentang Registrasi dan Notifikasi B3.

Standar Pengemasan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengemasan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dilaksanakan dengan ketat dan sesuai klasifikasi untuk menjamin keselamatan selama proses distribusi dan penyimpanan. Pentingnya penerapan standar pengemasan yang tepat disertai dengan penandaan simbol dan label pada setiap kemasan B3 tidak dapat diremehkan. Langkah ini esensial untuk memudahkan identifikasi B3 dan menginformasikan pengelolaan yang tepat untuk menghindari risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Peraturan terkait pengemasan, penandaan, dan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008. Regulasi ini memberikan pedoman jelas mengenai spesifikasi kemasan, termasuk simbol bahaya dan informasi penting yang harus tercantum pada label, sehingga memastikan semua pihak terinformasi dengan baik tentang karakteristik dan cara penanganan B3 yang aman.

Terkait dengan kondisi kemasan B3 yang rusak, ada prosedur khusus yang harus diikuti. Jika kemasan B3 mengalami kerusakan namun isi masih dapat dikemas ulang, maka tanggung jawab pengemasan ulang berada pada pihak pengedar. Sedangkan untuk B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia, pengedar diwajibkan untuk segera menanggulangi kondisi tersebut.

Kerusakan pada simbol dan label kemasan B3 juga harus segera ditangani dengan memberikan penandaan ulang yang sesuai. Langkah ini vital untuk memastikan bahwa informasi penting tentang B3 tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang berkepentingan.

Protokol Penanganan Kebakaran dan Situasi Darurat Terkait B3

Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan protokol penanganan kebakaran dan situasi darurat secara efektif. Sistem respons darurat yang telah ditetapkan harus mampu mengatasi situasi darurat terkait B3 dengan respons yang cepat dan akurat, meminimalisir risiko serta dampak negatif yang mungkin terjadi.

Langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi insiden atau keadaan darurat akibat B3 meliputi:

Kesadaran tentang pentingnya pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara benar adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta melindungi lingkungan dari dampak negatif. Melalui praktik pengelolaan B3 yang sesuai dengan regulasi, termasuk penerapan prosedur registrasi, notifikasi, penyimpanan yang aman, serta penanganan kebakaran dan keadaan darurat, setiap industri dapat meminimalkan risiko terkait B3. Adalah penting untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui uji laboratorium, baik monitoring biologi maupun lingkungan kerja, untuk deteksi dini dan pencegahan dampak negatif dari B3.

Dalam upaya mendukung keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, Prodia OHI menyediakan layanan pengujian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait B3. Dengan memanfaatkan layanan uji laboratorium Prodia OHI, perusahaan dapat mengambil langkah proaktif dalam mengelola B3 secara efektif, menjaga kesehatan pekerja, dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi website kami di www.prodiaohi.co.id

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.

Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  mudah meledak (explosive); b.  pengoksidasi (oxidizing); c.  sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d.  sangat mudah menyala (highly flammable); e.  mudah menyala (flammable); f.   amat sangat beracun (extremely toxic); g.  sangat beracun (highly toxic); h.  beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j.   korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l.   berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic); o.  mutagenik (mutagenic).

(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan.

(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :

Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:

Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:

Contoh Penerapan Label :

Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :

1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm

2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm

3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter.

4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3

Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3

Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3

Contoh Penerapan Simbol pada kemasan